Rabu, 13 Oktober 2010

Tugas ips dan pkn Formatif 1 pak gunawan

interaksi sosial
Soal
1. Carilah Faktor - Faktor yang mempengaruhi Interaksi Sosial
   - Faktor- faktor yang mempengaruhi Perilaku manusia

 Ada dua macam psikologi sosial.
1.Psikologi sosial dengan huruf P besar
2.psikologi sosial dengan huruf S besar
Kedua pendekatan ini menekankan faktor-faktor psikologis dan faktor-faktor sosial. Atau dengan istilah lain faktor-faktor yang timbul dari dalam individu (faktor personal),dan faktor-faktor berpengaruh yang datang dari luar individu (faktor environmental).
McDougall menekankan pentingnya faktor personal dalam menentukan interaksi sosial dalam membentuk perilaku individu. Menurutnya, faktor-faktor personallah yang menentukan perilaku manusia.
Menurut Edward E. Sampson, terdapat perspektf yang berpusat pada persona dan perspektif yang berpusat pada situasi. Perspektif yang berpusat pada persona mempertanyakan faktor-faktor internal apakah, baik berupa instik, motif, kepribadian, sistem kognitif yang menjelaskan perilaku manusia. Secara garis besar terdapat dua faktor.

Faktor Biologis
Faktor biologis terlibat dalam seluruh kegiatan manusia, bahkan berpadu dengan faktor-faktor sosiopsikologis. Menurut Wilson, perilaku sosial dibimbing oleh aturan-aturan yang sudah diprogram secara genetis dalam jiwa manusia. Pentingnya kita memperhatikan pengaruh biologis terhadap perilaku manusia seperti tampak dalam dua hal berikut.
1. Telah diakui secara meluas adanya perilaku tertentu yang merupakan bawaan manusia, dan bukan perngaruh lingkungan atau situasi.
2. diakui pula adanya faktor-faktor biologis yang mendorong perilaku manusia, yang lazim disebut sebagai motif biologis. Yang paling penting dari motif biologis adalah kebutuhan makan-minum dan istirahat, kebutuhan seksual, dan kebutuhan untuk melindungi diri dari bahaya.
Faktor Sosiopsikologis
Kita dapat mengkalsifikasikannya ke dalam tiga komponen.
Komponen Afektif
merupakan aspek emosional dari faktor sosiopsikologis, didahulukan karena erat kaitannya dengan pembicaraan sebelumnya.
Komponen Kognitif
Aspek intelektual yang berkaitan dengan apa yang diketahui manusia.
Komponen Konatif
Aspek volisional, yang berhubungan dengan kebiasaan dan kemauan bertindak.
PERTANYAAN!!
Jelaskan tentang Perspektif yang berpusat pada situasi!

support by : kuliahkomunikasi.com



- Faktor Yang Mempengaruhi Prestasi Belajar

  

motivasi belajar6 medium Faktor Yang Mempengaruhi Prestasi Belajar

Prestasi belajar yang dicapai seorang individu merupakan hasil interaksi antara berbagai faktor yang mempengaruhinya baik dari dalam diri (faktor internal) maupun dari luar diri (faktor eksternal) individu. Pengenalan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi belajar penting sekali artinya dalam rangka membantu murid dalam mencapai prestasi belajar yang sebaik-baiknya. Langsung saja Faktor yang Mempengaruhi Prestasi Belajar yaitu:
A. Faktor-faktor Internal

Faktor internal adalah faktor-faktor yang berasal dari individu anak itu sendiri yang meliputi :
1.   Faktor Jasmaniah (fisiologis)
Yang termasuk faktor ini antara lain: penglihatan, pendengaran, struktur tubuh dan sebagainya.
2.   Faktor Psikologis
Yang termasuk faktor psikologis antara lain:
- Intelektul (taraf intelegensi, kemampuan belajar, dan cara belajar).
- Non Intelektual (motifasi belajar, sikap, perasaan, minat, kondisi psikis, dan kondisi akibat keadaan sosiokultur).
- Faktor kondisi fisik.
B. Faktor-faktor Eksternal

Yang termasuk faktor eksternal antara lain:
1. Faktor pengaturan belajar disekolah ( kurikulum, disiplin sekolah, guru, fasilitas belajar, dan pengelompokan siswa ).
2. Faktor sosial disekolah ( sistem sosial, status sosial siswa, dan interaksi guru dan siswa ).
3. Faktor situasional ( keadaan politi ekonomi, keadaan waktu dan tempat atau iklim). (W. S. Winkel, 1983: 43).

Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya faktor-faktor yang mempengaruhi hasil belajar siswa dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu dan faktor yang berasal dari luar diri individu. Kedua faktor ini akan saling mendukung dan saling berinteraksi sehingga membuahkan sebuah hasil belajar.





 - Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Politik Masyarakat Dalam


Pembangunan Nagari ( Suatu Kajian Dalam Kebijakan Program Dana
Alokasi Umum Nagari di Kenagarian Panyakalan Kecamatan Kubung
Kabupaten Solok Propinsi Sumatera Barat)
Pendahuluan
Strategi pembangunan Indonesia adalah peningkatan pemerataan
pembangunan beserta hasil-hasilnya melalui arah kebijakan pembangunan
sektoral dan pemberdayaan masyarakat (people empowering) terutama di desa
atau nama lain seperti yang tercantum dalam UU No 32 Tahun 2004 ketentuan
umum pasal 1. Pembangunan desa bersifat multisektoral dalam artian bahwa
metode pembangunan masyarakat sebagai subyek pembangunan, program, serta
sebagai gerakan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan dilandasi oleh
kesadaran untuk meningkatkan kehidupan yang lebih baik Berdasarkan catatan
statistik diketahui bahwa hampir 80% penduduk di Indonesia bertempat tinggal di
wilayah pedesaan. Dengan jumlah penduduk yang besar dan komponen alam yang
potensial akan mendapakan asset pembangunan, apabila dikembangkan dan
diaktifkan secara intensif dan efektif untuk meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat desa.
Di Sumatera Barat Sistem Pemerintahan yang terendah adalah nagari yang
merupakan perubahan bentuk dari sistem pemerintahan desa yang lama.
Kembalinya ke sistem pemerintahan nagari tentu saja membawa perbedaan dalam
berbagai sektor tidak terkecuali sektor keuangan nagari. Mengenai keuangan
Nagari diberikan dalam bentuk Dana Alokasi Umum Nagari (DAUN ) yang
diberikan secara stimulan setiap tahunnya, dan masing-masing nagari akan
mendapat pembagian yang berbeda-beda berdasarkan indikator jumlah penduduk,
luas wilayah, tingkat pendidikan dan mata pencaharian masyarakat ni nagari
tersebut.
Kebijakan dana pembangunan nagari secara bottom up yang disebutkan,
pada hakekatnya menjadi tidak lain dari suatu upaya politik developmentalism di
nagari, yang penyelenggaraannya ditekankan pada dua aspek yaitu pertama,
menciptakan ruang atau peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan dirinya;
kedua, mengupayakan pemberdayaan masyarakat agar mampu memanfaatkan
ruang/peluang yang tercipta (A.Gany, 2001:5). Namun terjadi democracy crisis,
suatu kondisi dimana proses pengambilan keputusan (kebijakan) yang
menyangkut hajat hidup masyarakat, berjalan tanpa keterlibatan substansial
(Moko,2001:3). Pembatasan akses rakyat nagari dalam arena pengambilan
kebijakan (political decision), para pengambil kebijakan menempatkan diri
layaknya pihak yang memiliki otonomi untuk mengambil keputusan, meskipun
tanpa partisipasi politik dan persetujuan dari rakyat nagari (Juliantara, 2003:13).
Mobilisasi partisipasi politik masyarakat melemah, yang ada hanya
partisipasi pelaksanakan kegiatan gotong royong, finansial masyarakat untuk
kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan pemerintah nagari. Partisipasi politik
yang pluralistik dibatasi, partisipasi politik rakyat lebih diarahkan terutama pada
penerapan program pembangunan yang dirancang oleh para elit penguasa
(Mas’oed, 1997:16). Pelaksanaan program pembangunan nagari oleh pemerintah
telah membuat nagari dan penduduknya menjadi semakin tidak berdaya secara
politik. Proses pembangunan nagari yang berjalan tidak menjadikan nagari


Soal No 2



Tuliskan Unsur - Unsur Terbentuk nya negara atau bangsa atau Bangsa


- HAKEKAT BANGSA DAN UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA negara atau bangsa


Kedudukan Manusia Dalam Masyarakat

Sebagai makhluk pribadi

— Punya sifat berbeda (unik)

— Punya kepribadian,kemandirian

— Punya hak menentukan langkah sendiri tanpa pengaruh orang lain

Sebagai makhluk sosial

— Untuk pemenuhan kebutuhan harus berinteraksi dengan orang lain. Mis: polisi diperlukan masyarakat untuk keamanan, siswa perlu guru agar bisa belajar

— Untuk bisa diterima maka orang harus mau menghilangkan egonya.



Apa itu Bangsa?

Bangsa (politis)

— Adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara atau bangsa karena dipersatukan oleh cita-cita yang sama

Rakyat (sosiologis)

— Kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dalam suatu negara atau bangsa karena persamaan nasib ( senasib sepenanggungan)



NASIONALISME?

• Apa itu nasionalisme ?Munculnya kesadaran dari seseorang sebagai bagian dari suatu bangsa

• Kenapa bisa muncul?

– Sengsara karena dijajah oleh bangsa lain

– Adanya kebanggaan yang meluap-luap sebagai suatu bangsa besar

• Kapan nasionalisme mulai muncul di Indonesia?

– 1908 melalui BU (nasionalisme kultural)

– 1928 lewat Sumpah pemuda (nasionalisme politik)



negara atau bangsa

Sifat hakekat negara atau bangsa

- sifat memaksa

-sifat monopoli

– sifat mancakup semua



Unsur unsur negara atau bangsa

1.Rakyat

orang yang diam dan berkumpul disuatu negara atau bangsa

2. Wilayah

bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara atau bangsa

- darat – udara

- laut – wilayah ekstra teritorial

3. Pemerintah yang berdaulat

arti sempit : lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)

arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara atau bangsa, terdiri:

- legislatif : DPR

- eksekutif : Presiden

- yudikatif : MA

- eksaminatif(kontrol): BPK

- konstitutif : MPR

4. Pengakuan negara atau bangsa lain

a. De facto (fakta/fisik)

kenyataan berdirinya suatu negara atau bangsa.

Bersifat :lemah, mudah berubah

b. De jure (hukum)

pengakuan secara tertulis dan resmi.

Bersifat: kuat, permanen





Bagaimana negara atau bangsa Terbentuk?

Pendekatan faktual (historis)

— Memahami proses terjadi nya negara atau bangsa berdasar fakta sejarah :

¡ Pendudukan

¡ Fusi

¡ Cessie

¡ Penaikan (accesie)

¡ Aneksasi

¡ Proklamasi

¡ Pembentukan (innovasion)

¡ Separatisme

Pendekatan Teoritis

— Memahami proses terjadinya negara atau bangsa melalui teori yang dikemukakan oleh para ahli :

¡ Teori Ketuhanan

¡ Teori Perjanjian masyarakat

¡ Teori Kekuasaan

¡ Teori Hukum kodra





- BENTUK negara atau bangsa

KESATUAN

— Adalah suatu negara atau bangsa merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah.

— Ciri-ciri :

¡ Mempunyai 1 UUD

¡ Mempunyai 1 presiden

¡ Hanya pusat yang berhak membuat UU

— Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem

¡ Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat

¡ Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)

SERIKAT (Federasi)

— Disebut gabungan, suatu negara atau bangsa yang terdiri dari beberapa negara atau bangsa bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat.

— Ciri-ciri :

¡ Tiap negara atau bangsa bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif

— Masing-masing negara atau bangsa bagian msh memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.

— Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, hrs dgn persetujuan parlemen negara atau bangsa bagian





BENTUK KEnegara atau bangsaAN
(dibentuk s/d abad 19)

— Pada dasarnya negara atau bangsa ini sudah merdeka, dibentuk karena suatu tujuan tertentu, mis :

¡ Perserikatan negara atau bangsa

¡ Uni

¡ Dominion

— Pada dasarnya negara atau bangsa ini belum merdeka,karena masih mendapat perlindungan dari negara atau bangsa lain, mis:

¡ Protektorat

¡ Mandat

¡ Trustee



TUJUAN DIBENTUKNYA negara atau bangsa

— Shang Yang(532 – 428 SM)

Tujuan dibentuk negara atau bangsa adalah untuk membentuk kekuasaan, demi kelangsungan sang raja pribadi

— Niccolo Machiavelli (1429 – 1527)

Tujuan dibentuk negara atau bangsa adalah membentuk kekuasaan yang mutlak, demi kebesaran bangsa dan negara atau bangsa

— Dante Alleghieri (1265-1321)

Tujuan negara atau bangsa adalah membentuk perdamaian dunia

— Immanuel Kant (1724-1804)

Tujuan dibentuk negara atau bangsa adalah untuk membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara atau bangsa terpelihara dengan baik

— Prof. Kranenburg

Tujuan dibentuk negara atau bangsa adalah untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat




9th Maret 2010
- Hakekat Bangsa dan negara atau bangsa yang Menegara atau bangsa
posted in Tak Berkategori |

Hakikat bangsa dan negara atau bangsa
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
negara atau bangsa adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara atau bangsa
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh negara atau bangsa.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara atau bangsa.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara atau bangsa) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara atau bangsa dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara atau bangsa/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

2. Unsur negara atau bangsa
a. Konstitutif.
negara atau bangsa meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
negara atau bangsa mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara atau bangsa lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

3. Bentuk negara atau bangsa
a. negara atau bangsa kesatuan
1. negara atau bangsa Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. negara atau bangsa Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. negara atau bangsa serikat, di dalam negara atau bangsa ada negara atau bangsa yaitu negara atau bangsa bagian.

negara atau bangsa Dan Warga negara atau bangsa Dalam Sistem Kenegara atau bangsaan Di Indonesia
negara atau bangsa Kesatuan Republik Indonesia adalah negara atau bangsa berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara atau bangsa–negara atau bangsa lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara atau bangsa terhadap warga negara atau bangsanya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara atau bangsa kepada negara atau bangsanya. negara atau bangsa wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegara atau bangsaan yang digunakan.

1. Proses Bangsa Yang Menegara atau bangsa
Proses bangsa yang menegara atau bangsa memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara atau bangsa disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara atau bangsa telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya negara atau bangsa Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara atau bangsa yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegara atau bangsaan tentang terjadinya negara atau bangsa Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan negara atau bangsa Indonesia
e. negara atau bangsa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Proses bangsa yang menegara atau bangsa di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya negara atau bangsa Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara atau bangsa adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.

2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga negara atau bangsa
a. Hak warga negara atau bangsa.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara atau bangsa menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara atau bangsa (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara atau bangsa (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegara atau bangsaan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegara atau bangsaan, memilih tempat tinggal di wilayah negara atau bangsa dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara atau bangsa lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara atau bangsa (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
2. b. Kewajiban warga negara atau bangsa antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas– tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara atau bangsa
Tanggung jawab warga negara atau bangsa merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara atau bangsa dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara atau bangsa :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi.

d. Peran warga negara atau bangsa
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara atau bangsa.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara atau bangsa.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

1 komentar: